Pengadilan di Kairo pada hari Sabtu memerintahkan pemerintah untuk memblokir akses ke situs YouTube selama 30 hari karena memuat film anti-Islam yang telah memicu kerusuhan mematikan di seluruh dunia, namun keputusan tersebut dapat diajukan banding dan berdasarkan preseden mungkin tidak dapat diterapkan. .

Hakim Hassouna Tawfiq memerintahkan YouTube diblokir karena menayangkan trailer film “Innocence of Muslim” berdurasi 14 menit yang menggambarkan tokoh sentral Islam, Nabi Muhammad, sebagai penipu agama, femme fatale, dan pedofil. Film tersebut, diproduksi oleh seorang Kristen kelahiran Mesir yang kini menjadi warga negara AS, memicu protes mematikan yang menewaskan lebih dari 50 orang di lebih dari 20 negara pada tahun lalu.

Di masa lalu, perintah serupa untuk melarang situs-situs porno yang dianggap menyinggung di Mesir belum diterapkan karena tingginya biaya yang terkait dengan aplikasi teknis, meskipun memblokir YouTube mungkin lebih mudah.

Perusahaan induk YouTube, Google, tahun lalu menolak menghapus video tersebut dari situsnya namun membatasi akses terhadap video tersebut di negara-negara tertentu, termasuk Mesir, Libya dan Indonesia, karena dikatakan bahwa video tersebut melanggar hukum di negara-negara tersebut. Pada puncak protes, YouTube diblokir di beberapa negara, termasuk Iran, Pakistan dan Afghanistan, dan Raja Abdullah dari Arab Saudi mengeluarkan perintah untuk memblokir semua situs web yang memiliki akses ke film anti-Islam di kerajaan konservatif tersebut.

Pengacara Mohammed Hamid Salim, yang mengajukan gugatan di Kairo, mengklaim film tersebut merupakan ancaman terhadap keamanan Mesir. Para pengunjuk rasa di Kairo memanjat tembok Kedutaan Besar AS dan menjatuhkan bendera Amerika sebagai protes terhadap film tersebut pada September lalu. Bentrokan jalanan terjadi di sekitar kedutaan selama berhari-hari.

Demikian pula, pengadilan Mesir tahun lalu menghukum mati tujuh orang Kristen Koptik Mesir dan seorang pendeta Amerika yang tinggal di Florida secara in-abstia dan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka atas tuduhan terkait dengan film anti-Islam yang menyebabkan kerusuhan di beberapa negara Muslim.

Kasus ini dipandang hanya bersifat simbolis karena para terdakwa, yang sebagian besar tinggal di Amerika Serikat, berada di luar Mesir dan kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman. Dalam kasus serupa, pengadilan di Kairo juga menghukum seorang blogger Kristen Koptik yang membagikan film tersebut di situs jejaring sosial. Blogger tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penodaan agama dan penghinaan terhadap agama, namun segera dibebaskan dengan jaminan.

Selama pemberontakan 18 hari yang menggulingkan Presiden lama Mesir Hosni Mubarak pada tahun 2011, pemerintah memblokir seluruh Internet selama beberapa hari dalam upaya mengganggu komunikasi antar aktivis. Tindakan tersebut gagal menghentikan protes jalanan besar-besaran terhadap rezim.