PRIA: Parlemen Maladewa mengesahkan undang-undang yang melarang orang yang menjalani hukuman penjara untuk menjadi anggota partai politik, yang secara efektif menyingkirkan mantan presiden Mohamed Nasheed dari Partai Demokrat Maladewa (MDP) yang ia dirikan bersama.
Undang-undang tersebut disahkan dengan suara 42-2 di parlemen dengan 85 kursi pada hari Senin.
Anggota parlemen MDP tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara tetapi melakukan protes di lantai Majlis ketika Wakil Ketua ‘Reeko’ Moosa Manik mengumumkan pemungutan suara tersebut dengan menggunakan megafon dan sirene untuk meredam suaranya.
Partai Progresif Maladewa yang berkuasa memiliki mayoritas di parlemen.
Nasheed akan kehilangan kepemimpinan dan keanggotaan MDP karena tuduhan terorisme pada bulan Maret terkait penahanan seorang hakim saat dia berkuasa.
Dia dipenjara selama 13 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan terorisme dalam kasus yang menurut partainya dicurangi oleh pemerintahan Presiden Abdulla Yameen, lapor Minivan News.
Para pendukung Nasheed mengatakan dakwaan itu ditujukan untuk mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2018.
Ali Waheed, ketua MDP, mengatakan kepada pers bahwa partainya tidak akan menerima amandemen tersebut dan akan memilih pemimpinnya sendiri.
Nasheed tetap menjadi calon presiden dari MDP, kata partai tersebut, meski ia dijatuhi hukuman penjara.
“Pemerintah, karena mempunyai kekuasaan absolut, berusaha memusnahkan semua lawan politik. Perhatikan hal ini, mereka pada akhirnya akan mencoba membubarkan MDP. Tapi bagaimana mereka bisa menghilangkan isi hati kita?” ujar Wahid.
MDP telah melakukan protes di setiap sidang parlemen sejak 2 Maret dan mengatakan mereka tidak akan berhenti sampai pemerintah membebaskan Nasheed.
RUU tersebut tidak pernah dibahas di parlemen karena protes oposisi.
Partai Adhaalath menarik dukungan dari pemerintahan Presiden Yameen, dengan mengatakan bahwa partai tersebut bertindak untuk menghilangkan lawan politik, dan malah membentuk aliansi dengan MDP.
Amandemen tersebut juga melarang narapidana untuk memegang keanggotaan atau kepemimpinan di LSM selama dipenjara, kata Minivan News.
MAN: Parlemen Maladewa telah mengesahkan undang-undang yang melarang orang yang menjalani hukuman penjara untuk menjadi anggota partai politik, yang secara efektif menyingkirkan mantan presiden Mohamed Nasheed dari Partai Demokrat Maladewa (MDP) yang ia dirikan bersama. Undang-undang tersebut disahkan dengan suara 42-2 di parlemen dengan 85 kursi pada hari Senin. Anggota parlemen MDP tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara tetapi melakukan protes di lantai Majlis ketika Wakil Ketua ‘Reeko’ Moosa Manik mengumumkan pemungutan suara tersebut dengan menggunakan megafon dan sirene untuk meredam suaranya. Partai Progresif Maladewa yang berkuasa memiliki mayoritas di parlemen. Nasheed akan kehilangan kepemimpinan dan keanggotaannya di MDP karena dakwaan terorisme pada bulan Maret terkait dengan penahanan seorang hakim ketika dia masih berkuasa. Dia dipenjara selama 13 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan terorisme dalam kasus yang menurut partainya dicurangi oleh pemerintahan Presiden Abdulla Yameen, lapor Minivan News. Para pendukung Nasheed mengatakan dakwaan itu ditujukan untuk mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2018. Ali Waheed, ketua MDP, mengatakan kepada pers bahwa partainya tidak akan menerima amandemen tersebut dan akan memilih pemimpinnya sendiri. Nasheed tetap menjadi calon presiden dari MDP, kata partai tersebut, meski ia dijatuhi hukuman penjara. “Pemerintah, karena mempunyai kekuasaan absolut, berusaha memusnahkan semua lawan politik. Perhatikan hal ini, mereka pada akhirnya akan mencoba membubarkan MDP. Tapi bagaimana mereka bisa menghilangkan isi hati kita?” Waheed mengatakan. MDP telah melakukan protes di setiap sidang parlemen sejak 2 Maret, dan menyatakan tidak akan berhenti sampai pemerintah membebaskan Nasheed. RUU tersebut tidak pernah dibahas di parlemen karena protes oposisi. Partai Adhaalath menarik dukungan dari Presiden. Pemerintahan Yameen, yang mengatakan pihaknya bertindak untuk menghilangkan lawan politik, malah membentuk aliansi dengan MDP. Amandemen tersebut juga melarang narapidana untuk memegang keanggotaan atau kepemimpinan di LSM ketika dipenjara, kata Minivan News.