COLOMBO: Mantan Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapaksa, yang telah berusaha keras untuk bangkit kembali, mengalami kemunduran besar pada hari Selasa ketika Parlemen meloloskan pemilu ke-19. Amandemen Konstitusi (19A), yang mencegahnya mencalonkan diri lagi sebagai Presiden.

“Tidak ada orang yang telah dua kali dipilih oleh Rakyat untuk menduduki jabatan Presiden, yang kemudian memenuhi syarat untuk dipilih oleh Rakyat untuk menduduki jabatan tersebut,” kata 19A.

Yang menambah kesengsaraannya, partai Rajapaksa sendiri, Partai Kebebasan Sri Lanka (SLFP), dan koalisi besarnya, Aliansi Kebebasan Rakyat Bersatu (UPFA), memilih 19A.

Namun, anggota parlemen SLFP dan UPFA berusaha keras untuk memblokir 19A dan mengajukan berbagai keberatan. Kartu andalan mereka adalah mayoritas yang mereka nikmati di parlemen. Tanpa dukungan mereka, Presiden Maithripala Sirisena tidak dapat memperoleh dua pertiga mayoritas yang disyaratkan.

Namun para anggota parlemen akhirnya mengambil kompromi. Mereka merasa bahwa para pemilih menentang pemberian kekuasaan yang kejam kepada presiden dan membiarkannya mencalonkan diri sebagai presiden berkali-kali. Lalu ada argumen Sirisena bahwa dia dan Rajapaksa mencari mandat untuk menghapuskan Kepresidenan Eksekutif pada pemilihan presiden 8 Januari.

Dan seperti yang diingat oleh Menteri Eran Wickramaratne, pada tahun 2001 SLFP mengusulkan pembentukan komisi independen dan apolitis untuk mengawasi pekerjaan lembaga-lembaga pemerintah. 19A bertujuan untuk melakukan hal yang sama, katanya.

Selain argumen-argumen tersebut, ada juga ancaman politik yang tidak bisa diabaikan oleh para anggota parlemen. Sirisena mengancam akan membubarkan parlemen dan mencari mandat baru. Dalam kapasitasnya sebagai ketua SLFP, dia mengisyaratkan bahwa dia akan menolak tiket partai bagi para pembangkang.

Para anggota parlemen SLFP/UPFA akhirnya menyetujui hal tersebut, namun sebelumnya mereka mendapatkan konsesi dari Sirisena. Mereka berjuang keras untuk memenuhi usulan Dewan Konstitusi dengan anggota parlemen, menggagalkan upaya Sirisena untuk menjadikan Dewan Konstitusi sebagai badan yang didominasi orang-orang terkemuka non-politik.

Rajapaksa mengatakan ingin menjadi perdana menteri. Namun karena keputusan Mahkamah Agung mengenai 19A, jabatan perdana menteri tidak sekuat yang diharapkan dari 19A. Presiden masih memegang kendali. Akankah Rajapaksa memaksa dirinya untuk mengabdi di bawah Sirisena yang masih berkuasa?

unitogel